Pengembangan Usaha Jasa Wisata
Pulau Abang, 12 Juli 2008
Menghadapi rencana pemerintah Kota Batam untuk lokasi Kelurahan Pulau Abang sebagai kawasan wisata bahari, maka perlu dibuat suatu badan tersendiri yang mengelola wisata di Pulau Abang. Pengelolaan wisata akan terorganisir dan memudahkan pengembangan, pengawasan dan pelaksanaan wisata Pulau Abang.
Kelompok penanam Karang sebagai kelompok pioneer telah menarik banyak pemuda di Pulau Abang dalam berbagai kegiatan.
Dari beberapa waktu pendampingan kelompok ini layak untuk dikembangkan menjadi kelompok yang berorientasi wira usaha tapa meninggalkan tujuan utama dalam konservasi. Agar keberadaan kelompok menjadi jelas dan untuk memudahkan kerjasama dan pengawasan maka kelompok ini berada di bawah naungan LPSTK (Lembaga Pengelola Sumberdaya Terumbu Karang).
Proses awal dari penguatan kelompok adalah tim melakukan diskusi dengan Fasilitator Coremap II Pulau Abang dan Ketua LPSTK apakah penguatan Kelompok penanam karang dapat dilakukan dan tidak bertentangan dengan AD/ART LPSTK. Ketua LPSTK dan FF mendukung rencana penguatan kelompok.
Pengurus unit usaha jasa wisata adalah gabungan dari kelompok penanam karang, kelompok kerajinan Rangan dan kelompok sadar wisata (bentukan dinas pariwisata). Penggabungan ini diinisiasi tim agar terjadi keselarasan program kerja kelompok sadar wisata dan unit usaha jasa wisata.
Pulau Abang, 12 Juli 2008
Menghadapi rencana pemerintah Kota Batam untuk lokasi Kelurahan Pulau Abang sebagai kawasan wisata bahari, maka perlu dibuat suatu badan tersendiri yang mengelola wisata di Pulau Abang. Pengelolaan wisata akan terorganisir dan memudahkan pengembangan, pengawasan dan pelaksanaan wisata Pulau Abang.
Kelompok penanam Karang sebagai kelompok pioneer telah menarik banyak pemuda di Pulau Abang dalam berbagai kegiatan.
Dari beberapa waktu pendampingan kelompok ini layak untuk dikembangkan menjadi kelompok yang berorientasi wira usaha tapa meninggalkan tujuan utama dalam konservasi. Agar keberadaan kelompok menjadi jelas dan untuk memudahkan kerjasama dan pengawasan maka kelompok ini berada di bawah naungan LPSTK (Lembaga Pengelola Sumberdaya Terumbu Karang).
Proses awal dari penguatan kelompok adalah tim melakukan diskusi dengan Fasilitator Coremap II Pulau Abang dan Ketua LPSTK apakah penguatan Kelompok penanam karang dapat dilakukan dan tidak bertentangan dengan AD/ART LPSTK. Ketua LPSTK dan FF mendukung rencana penguatan kelompok.
Pengurus unit usaha jasa wisata adalah gabungan dari kelompok penanam karang, kelompok kerajinan Rangan dan kelompok sadar wisata (bentukan dinas pariwisata). Penggabungan ini diinisiasi tim agar terjadi keselarasan program kerja kelompok sadar wisata dan unit usaha jasa wisata.